Pendaftaran calon Bupati dan wakil Bupati
Proses ini mempunyai kriteria-kriteria tertentu yang telah ditetapkan berdasarkan undang-undang mengenai pelaksanaan Pilkada 2010. Pendaftaran dilakukan melalui Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Proses penyaringan calon-calon Bupati layak atau tidak menjadi calon Bupati dan wakil Bupati.
Selengkapnya dapat unduh di :
http://www.kpu.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=6298&Itemid=115
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
http://www.kpu.go.id/dmdocuments/UU_No.22.pdf
Selengkapnya dapat unduh di :
http://www.kpu.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=6298&Itemid=115
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
http://www.kpu.go.id/dmdocuments/UU_No.22.pdf
0 komentar:
Posting Komentar